Selasa, 29 September 2026

BREAKING NEWS: Kejari Geledah Disdikbud Soal Kasus Seragam Rp1,7 Miliar

Tim Penyidik Kejari Singkil Geledah Kantor Disdikbud. (Ist)

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Senin (28/9/2026).

Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam di dinas itu.

Langkah hukum itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Dana Pengadaan Seragam Sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTS.

“Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 1.770.250.000,” kata Raja Liola Gurusinga.

Raja Liola menjelaskan, operasi penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan berjalan lancar.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pidsus berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta berkas-berkas penting yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana dan pelaksanaan proyek pengadaan seragam bermasalah tersebut.

Menurut Raja, penyitaan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti.

“Tujuannya guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujar Raja Liola.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025 menemukan indikasi kelebihan bayar dalam proyek itu sebesar Rp 687 Juta.

Uang kelebihan bayar tersebut memang telah disetor kembali ke Kas Daerah. Namun, Kejari Aceh Singkil menegaskan perkara ini tidak berhenti hanya karena uang dikembalikan.

Kajari melalui Kasi Intel menegaskan bahwa peristiwa pidananya tidak hanya menyangkut kerugian negara. Walaupun nanti kedepannya, bisa juga unsur itu akan digunakan untuk pasal yang akan disangkakan.

Hal yang sama disuarakan pemerhati daerah, Budi Harjo. Ia menilai pengembalian uang tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan perkara.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini