Senin, 28 September 2026

Pendampingan Hukum Dinilai Positif, Saddan Husain Harap Kasus Diproses Objektif

Saddan Husain

Lasusua, TtenNews.id — Proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman, terus bergulir di Polres Kolaka Utara.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Saddan Husain, yang menilai pendampingan hukum terhadap masing-masing pihak merupakan langkah positif dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Saddan berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Menurutnya, kehadiran penasihat hukum, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, dapat membantu memastikan hak-hak hukum para pihak tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

“Yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menunggu fakta serta keterangan yang diperoleh penyidik,” ujar Saddan.

Laporan dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya dibuat oleh Muhammad Nawir Ndepa, wartawan media Warta Global Sulawesi Tenggara, di Polres Kolaka Utara pada 26 September 2026.

Nawir kemudian didampingi kuasa hukum Abd. Malik, S.H., M.H., yang secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SKK/ADV/AM-LAW/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 kepada Polres Kolaka Utara pada Minggu (27/9/2026).

Dalam pendampingannya, Abd. Malik menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ia juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

Di sisi lain, Herman selaku terlapor juga telah menunjuk penasihat hukum, Ferry Ashari, S.H.

Ferry menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan kebebasan pers. Namun, ia meminta perkara tersebut dilihat berdasarkan fakta dan konteks kejadian yang sebenarnya.

Menurut Ferry, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tersebut tidak terjadi ketika Nawir sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Herman disebut telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Minggu (27/9/2026). Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum apabila masih diperlukan.

Saddan berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dengan memperhatikan keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang ada.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak menghakimi salah satu pihak sebelum adanya hasil proses hukum.

“Harapan kita sederhana, persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai opini yang berkembang justru mendahului proses pembuktian,” kata Saddan.

“Negara kita adalah negara hukum, tetapi hukum juga mengajarkan kita tentang perdamaian. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menemukan jalan penyelesaian yang damai dan bermartabat,” tutup Saddan Husain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini