Bupati Dilapor ke KPK, 4 Klaster Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Dibongkar
JAKARTA, TrenNews.id – Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) resmi melayangkan Laporan Informasi (LI) dugaan tindak pidana korupsi ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. Sejumlah pihak terseret dalam laporan, mulai dari Bupati Aceh Singkil periode 2025-2030 hingga sejumlah kepala SKPK.
Laporan Informasi Nomor: 01/Komunitas/SAS/AcehSingkil itu dilayangkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada 1 Oktober 2026.
Laporan tersebut ditandatangani Founder KSAS, Rusid Hidayat dan Budi Harjo, dengan melampirkan bukti awal gambar lahan Sekolah Rakyat, foto proyek mangkrak, dan data keluhan warga penerima bantuan.
Dalam laporannya, KSAS melaporkan empat klaster dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
Klaster 1 : Dana Korban Banjir Rp 1,77 Miliar untuk Seragam Sekolah
KSAS mengungkap alokasi Rp 1,77 miliar dari pos kedaruratan bencana banjir untuk pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Dana tersebut diduga di-mark-up, spesifikasinya fiktif, dan penyalurannya tidak tepat sasaran. Kasus ini saat ini sudah dalam penyidikan Kejari Aceh Singkil.
Klaster 2 : Bantuan Daging Qurban Presiden Rp 1 Miliar Diduga “Disunat”
Kabupaten Aceh Singkil menerima Rp 1 miliar dari Presiden Prabowo Subianto untuk daging qurban bagi 8.701 KK miskin terdampak banjir. Namun KSAS menduga warga hanya menerima 500 gram per KK. KSAS juga menduga pelaksanaan fiktif sebagian dan ada pemotongan sistematis.
Klaster 3 : Lahan Sekolah Rakyat
Pemkab Aceh Singkil melakukan pengadaan lahan untuk Sekolah Rakyat yang ternyata milik anak kandung Bupati yang sedang menjabat dan disebut lahan itu berada jauh dari pemukiman.
KSAS menilai ini merupakan konflik kepentingan yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999, dengan harga ganti rugi diduga di-mark-up jauh di atas NJOP.
Klaster 4 : Proyek Mangkrak Pelabuhan CPO Puluhan Miliar
Pemkab disebut menggelontorkan puluhan miliar rupiah sejak 2013 untuk pembebasan lahan dan rencana pembangunan pelabuhan CPO.
Namun, KSAS menyebut proyek tersebut kini mangkrak total, terbengkalai, tidak berkontribusi terhadap PAD. KSAS menduga feasibility study dimanipulasi dan ada aliran kickback.
Dalam laporannya, KSAS meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan, memanggil dan memeriksa Bupati beserta jajaran dinas terkait serta turun langsung ke lapangan.
“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aceh Singkil harus di selamatkan,” kata salah seorang Founder KSAS, Budi Harjo, Sabtu (10/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi ke publik terkait laporan yang dilayangkan oleh Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) tersebut.
Pewarta: Tim Redaksi
Sumber : Berkas Laporan KSAS Nomor :01/Komunitas/SAS/AcehSingkil



Tinggalkan Balasan