PW ISARAH Sumut Dukung Penuh Ahmad Doli Kurnia Bongkar Pasal Siluman PKPU, Seret Mantan Ketua KPU ke Jalur Hukum!
Medan, TrenNews.id — Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah Sumatera Utara (PW ISARAH Sumut) menyatakan sikap tegas mendukung penuh Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung (ADK), untuk membongkar tuntas dugaan keberadaan “pasal siluman” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Pasal 18 Ayat 3 Tahun 2023.
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom., menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah masalah sepele, melainkan ancaman serius terhadap integritas dan perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Ini masalah sangat krusial! Adanya pasal siluman dalam PKPU adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Ini harus dibuka secara terang benderang ke publik, siapa sebenarnya otak pelaku di balik lahirnya PKPU siluman tersebut,” tegas pria yang akrab disapa AT Siahaan dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Menurut AT Siahaan, indikasi munculnya pasal yang tidak melalui proses pembahasan resmi merupakan bentuk penyelundupan hukum yang mencoreng kredibilitas DPR RI dan KPU RI sebagai lembaga penyusun serta pelaksana regulasi pemilu.
“Ini soal kredibilitas dua lembaga negara. Kalau ada pasal yang tiba-tiba muncul tanpa dibahas, ini namanya penyelundupan hukum. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kekacauan politik di Indonesia,” kecamnya.
Selain mendesak transparansi, PW ISARAH Sumut turut mendorong langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Mantan Ketua KPU RI terkait klaimnya bahwa pasal tersebut telah dibahas bersama Komisi II DPR RI periode 2019–2024.
“Kami sangat mendukung langkah ADK. Bahkan kami mendorong ADK dan anggota dewan lainnya untuk melaporkan Mantan Ketua KPU RI ke ranah hukum atas pernyataannya. Jika terbukti pernyataan tersebut tidak benar, maka harus ada proses hukum yang berjalan,” ujar AT Siahaan.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas agar memberikan efek jera dan mencegah masuknya pasal-pasal bermasalah di masa mendatang. Selain itu, penanganan kasus ini dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik (trust) terhadap lembaga legislatif.
“Harus ada efek jera agar tidak ada oknum yang main-main menyusupkan pasal di DPR RI. Jika terbukti ada manipulasi, seluruh Anggota KPU RI pada periode tersebut hendaknya segera diberhentikan dan diproses secara hukum,” tambah AT Siahaan.
Menutup pernyataannya, AT Siahaan mengingatkan bahwa proses legislasi dan pembuatan peraturan adalah hal sakral yang tidak boleh dicemari oleh pembohongan publik.
“Proses adalah hal yang sakral. Pembohongan dalam penerbitan peraturan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. DPR RI harus aktif membongkar proses lahirnya PKPU tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas siapa otak di balik pasal siluman ini,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan