Pemkab Kolaka Utara Percepat Penyusunan RDTR Region II 2026, Perkuat Kepastian Investasi
Makassar, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II Tahun 2026 untuk memberikan kepastian pemanfaatan lahan, mendukung investasi, dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai peruntukan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Makassar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian, lembaga pemerintah pusat, serta pemerintah daerah.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menghadiri kegiatan tersebut bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihwan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Patehuddin, serta Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muh. Fadli, S.T.
Rapat koordinasi membahas percepatan penyusunan dokumen RDTR dengan memperhatikan kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, arah pembangunan daerah, serta pemanfaatan data geospasial.
Selain koordinasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para bupati yang hadir. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDTR merupakan instrumen penting dalam menentukan peruntukan ruang secara terperinci, mulai dari kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga kawasan lindung.
Keberadaan dokumen tersebut juga diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memastikan kegiatan pembangunan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
Koordinasi ini melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, mengatakan penyusunan RDTR harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“RDTR menjadi acuan penting agar pemanfaatan ruang lebih jelas, investasi memiliki kepastian, dan pembangunan berjalan sesuai peruntukan,” ujar Nur Rahman Umar.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara selanjutnya akan melanjutkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian dokumen RDTR Region II Tahun 2026.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta peningkatan iklim investasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut



Tinggalkan Balasan