Adem Ayem, Ampuh Sultra Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penangkapan Alat Berat Di Desa Oko-Oko Kolaka
KENDARI, TRENNEWS.ID – Hampir setahun, kasus penangkapan alat berat oleh Balai Gakkum Sultra tak kunjung ada perkembangan.
Padahal sebelumnya, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT. AG sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu di ungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa penambangan ilegal yang merusak lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomala, Kab. Kolaka mestinya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“Kasus ini harus di kawal, sebab agak aneh menurut kami. Sudah ada penangkapan bahkan tersangka juga sudah ada begitu juga alat bukti. Tapi sampai sekarang belum ada informasi terkait kelanjutannya seperti apa,”Ucap Hendro, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/24).
Aktivis nasional itu menuturkan, bahwa berdasarkan siaran pers Direktorat Gakkum KLHK RI Nomor : SP.393/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2023 sangat jelas bahwa Ditjen Gakkum KLHK RI telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial LM (28 th) dan AA (26 th).
Bahkan, pihak Ditjen Gakkum KLHK RI juga menyita 17 alat berat berupa Excavator PC 200 dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.
Tinggalkan Balasan