Dinilai ‘Mandek’ di Kejari, Kejati Aceh Diminta Ambil Alih Kasus Genset Rp2,5 Miliar
BANDA ACEH, TrenNews.id – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (24/9/2026). Mereka mendesak Kejati mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengadaan Generator Set (Genset) tahun anggaran 2016 di Aceh Singkil dengan pagu Rp2,5 miliar.
Koordinator aksi, Masdi, menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mencari popularitas, melainkan menuntut kepastian hukum. Kasus genset yang kini ditangani Kejari Aceh Singkil setelah dilimpahkan pada Januari lalu dinilai jalan di tempat.
“Kami sudah muak dengan jawaban normatif Kejari Aceh Singkil. Dua kali kami aksi di depan Kejari, hasilnya nihil. Penanganannya masih stuck di tahap penyelidikan,” tegas Masdi dalam orasinya.
GPPM menyebut aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial agar Aceh Singkil bersih dari praktik korupsi yang merayap leluasa.
Selain kasus genset pada Dinas Kesehatan, GPPM juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk korban banjir senilai Rp1,7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil tahun 2025 yang bersumber dari dana BTT.
“Kasus tersebut juga ditangani Kejari Aceh Singkil dan kami nilai mandek di tahap penyidikan,” tegas Masdi.
Massa aksi kemudian ditemui Kasi Intel 1 dan Kasi Intel 2 Kejati Aceh untuk berdialog. Pihak Kejati memastikan perkara tetap berjalan dan akan terus meminta perkembangan penanganan kepada Kejari sesuai SOP.
Namun GPPM memberi tenggat. Masdi menegaskan pihaknya akan kembali turun dalam dua minggu ke depan jika tidak ada perkembangan signifikan atas dua kasus tersebut.
“Jika tetap diabaikan, GPPM siap membawa laporan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” pungkasnya.
Pewarta : Tim TrenNews



Tinggalkan Balasan