Banyaknya Bangun Liar Tidak Berizin Ketua JWI Minta Bupati Deli Serdang Copot Kasatpol PP
Deli Serdang, Trennews.id -, Banyaknya Bangun Liar Tak Berizin Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Minta Bupati Deli Serdang Copot Kasatpol PP Deliserdang, Dianggap mandul nol kinerja, Serta adanya dugaan kepala Satpol-PP, melindungi bangunan liar dan terima setoran dari pemilik bangunan liar tidak berizin.
Hal ini di sampaikan Hasan Basri ketua JWI Kabupatem Deli Serdang Sabtu ,/23/3/2025, Keadaan ini tentu saja akan berdampak kurangnya Pendapat Asli Daerah ( PAD) kabupaten deliserdang.
“kurang nya pengawasan satpolPP Kabupaten Deli Serdang membuat publik Pertanyaan publik, kemudian tentu saja publik menilai ada dugaaan main mata satpol PP dengan pihak pengusaha” Ungkap Hasan.
“Banyak nya bangunan liar atau yg di duga ilegal tidak memiliki IMB ,tepatnya di Jl. Talun Kenas Pasar 7, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Terdapat bangunan 5 pintu di duga tidak memiliki ijin IMB dan di duga sengaja satpol PP deliserdang melakukan pembiaran. Bahkan sampai bangunan itu akan rampung di kerjakan, petugas Satpol-PP belum ada terlihat melakukan tindakan”, Terang Hasan.
Banyaknya Bangunan Ilegal bahkan terkesan liar sangat di sayangkan dan tidak sesuai dengan apa yang di cita-citak Bupati Deli Serdang yang mengusung Deli Serdang Efektif dan efesiensi anggaran, terlebih lagi tindakan nihil Satpol PP menimbulkan pertanyaan.
Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang terkait bangunan, antara lain:
Satpol PP berwenang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang melanggar ketentuan bangunan.
Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan, Jika tidak di punuhi Satpol-PP Harusnya memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.
Selain itu, Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Artinya masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, bagi penghuninya, bukan mustahil di kecamatan lain banyak juga bangunan yang tidak memiliki IMB seperti kasus di atas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP , untuk meningkatkan PAD Deli Serdang, Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Deli Serdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.
Kemampuan Satpol PP melakukan penidakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD Deli Serdang,yang mana Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan lagi gencar gencar nya menginstriksikan Kepada Bapenda Deli Serdang untuk meningkat PAD Kabupeten Deli Serdang Di Tahun 2025 ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di harapkan untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin, dan memperkuat kemampuan Satpol PP dalam mengatasi masalah ini, Masyarakat Deli Serdang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, dan itu hanya dapat dicapai jika pemerintah dan lembaga-lembaga terkait melakukan tugasnya dengan baik, untuk itu kepada Bupati deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Agar segera mengevaluasi kinerja Kasatpol-PP kabupaten deliserdang Marjuki.
Belum ada tanggapan apapun perihal kejadian ini dari pihak Satpol PP, termasuk Kepala Satpol PP yang belum bisa di hubungin, maka di harapkan segera pihal Satpol PP melakukan klarifikasi kasus diatas.
Tinggalkan Balasan