Birokrasi Disorot! Belasan Jabatan Masih Plt, Bupati Aceh Singkil Didesak Buka Seleksi JPT
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Tata kelola birokrasi di Kabupaten Aceh Singkil di bawah kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman menjadi sorotan publik. Banyaknya jabatan pimpinan yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) dan mencuatnya dugaan praktik nepotisme dalam penempatan posisi strategis dinilai mencederai prinsip meritokrasi.
Pemerhati daerah sekaligus Founder Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Budi Harjo, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh.
“Jangan sampai birokrasi kehilangan marwah akibat terlalu banyak jabatan yang belum definitif dan munculnya polemik penempatan orang-orang dekat penguasa. Birokrasi harus dikelola berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan kedekatan,” tegas Budi Harjo, Kamis (15/10/2026).
Belasan Jabatan Strategis Masih Plt
Data yang dihimpun KSAS, sedikitnya ada 17 posisi strategis yang masih dijalankan oleh pejabat berstatus Plt. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
Belasan jabatan tersebut meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pangan, Dinas Perkebunan, Sekretariat DPRK, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Inspektorat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Disdukcapil, Dinas Syariat Islam, PUPR, serta Asisten III Setdakab.
“Jabatan Plt tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak tahu apa dasar hukumnya dan kapan akan diisi secara definitif. Kalau dibiarkan, organisasi perangkat daerah tidak akan bekerja efektif,” ujar Budi.
Ia menilai, Bupati harus segera menjelaskan kepada publik peta jabatan yang kosong, statusnya, serta jadwal pengisian definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sisi Lain Dugaan Nepotisme
Selain persoalan Plt, KSAS juga menyoroti penempatan sejumlah posisi strategis yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah.
Sorotan tersebut meliputi penunjukan Plt Sekda, kepemimpinan Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK), serta posisi strategis di organisasi KONI dan PMI yang disebut-sebut dijabat oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati. Termasuk adanya dugaan rangkap jabatan Kabid yang juga merangkap sebagai Plt Camat.
Budi menegaskan, hubungan keluarga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika penempatan jabatan menimbulkan dugaan konflik kepentingan di ruang publik, pemerintah wajib memberikan klarifikasi terbuka.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kepercayaan publik. Kalau prosesnya benar, jelaskan secara terbuka. Apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya, apa dasar hukumnya. Jangan biarkan pertanyaan publik terus liar tanpa jawaban,” katanya.
Desak Seleksi Terbuka JPT
Untuk memulihkan kepercayaan publik, KSAS mendesak Bupati Aceh Singkil segera membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Budi meminta pemerintah daerah mengumumkan secara resmi jadwal, tahapan, dan persyaratan seleksi JPT agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang adil dan setara untuk berkompetisi.
“Bupati harus berani membuka ruang kompetisi yang sehat. Jangan sampai ASN yang punya kemampuan dan rekam jejak bagus justru kehilangan kesempatan karena muncul persepsi jabatan hanya berputar di lingkaran tertentu,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat dan BKPSDM menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kepegawaian secara profesional dengan mengedepankan prinsip meritokrasi.
“Jabatan adalah amanah, bukan hak keluarga. Tujuan utama penataan birokrasi adalah pelayanan publik yang cepat, adil, dan berkualitas. Jangan sampai janji pelayanan hanya berhenti di atas kertas,” tutup Budi Harjo.
Pewarta : Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan