Masyarakat Minta Transparansi dan Dilibatkan Penyelesaian HGU di Aceh Singkil
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Informasi tentang proses evaluasi atau pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Aceh Singkil menuai kritik. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD Apkasindo) Kabupaten Aceh Singkil menyayangkan proses tersebut berjalan tanpa melibatkan perwakilan petani sawit rakyat.
Ketua DPD Apkasindo Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menegaskan organisasinya yang menaungi lebih dari 17 ribu petani sawit di Aceh Singkil justru tidak pernah dilibatkan dalam tim ukur maupun evaluasi bersama.
“Jika informasi adanya pengukuran ulang maupun evaluasi itu benar, maka sangat kita sayangkan. Kami tidak dilibatkan. Padahal arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sudah jelas, biarlah meter yang berbicara. Seharusnya pengukuran ini transparan dan melibatkan semua pihak terdampak, termasuk petani,” ujar Syarifuddin, Kamis (15/10/2026).
Apkasindo mencatat ada belasan perusahaan dan koperasi yang harus menjadi prioritas ukur ulang sesuai desakan masyarakat, di antaranya PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT PLB Astra, dan lainnya. Isu yang mencuat adalah dugaan kelebihan garapan di luar HGU dan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen yang belum terealisasi.
Syarifuddin menilai transparansi menjadi kunci agar pengukuran ulang tidak sekadar formalitas untuk memuluskan perpanjangan HGU. Ia meminta Pemda Aceh Singkil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka proses pengukuran di lapangan dengan melibatkan Apkasindo, kepala desa, dan tokoh adat, bukan hanya rapat tertutup di ruangan.
Selain itu, ia mendesak agar aturan plasma 20 persen benar-benar ditegakkan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengukuran ulang jangan hanya fokus pada kepentingan perusahaan, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang selama ini terabaikan.
“Jangan sampai prosesnya kongkalikong dan mengulang kesalahan lama. Jika hasil ukur nanti terbukti ada kelebihan lahan, maka harus dikembalikan untuk masyarakat sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625. Jangan biarkan masyarakat jadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.
Apkasindo Aceh Singkil memastikan akan bersurat resmi ke Bupati Aceh Singkil dan Kantor Wilayah BPN Aceh untuk meminta keterlibatan formal dalam tim bersama peninjauan ulang HGU.
“Kami mendukung penuh program ukur ulang HGU oleh Gubernur. Tapi kami minta transparansi. Petani harus tahu mana batas hak perusahaan dan mana hak masyarakat,” tutup Syarifuddin.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan