BPN Mabar Diduga Kandang Mafia Tanah Di Labuan Bajo
Labuan Bajo, TrenNews.id – I Gusti Putu Ekadana mengutuk keras Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat Gatot Suyanto yang secara sengaja meloloskan dokumen pendaftaran bidang tanah yang diduga palsu dengan atas nama Entin Martini, yang berlokasi di Pulau Kukusan Kelurahan Labuan Bajo.
Menurut Eka, tanah dengan luas ±100.000 m² atau 10 hektar itu diketahui sebagiannya sudah bersertifikat hak milik I Gusti Putu Ekadana sejak tahun 2005 dari proses jual beli dengan haji Maudu Djudje dan keluarga.
Kepada sejumlah wartawan di Labuan Bajo, Senin, 17 Februari 2025, pagi, Eka sapaan akrab Ekadana itu menjelaskan ikhwal dirinya memperoleh hingga penguasa fisik tanah itu selama beberapa tahun tanpa ada konflik atau sengketa.
“Tahun 2005 setelah proses jual beli dengan haji Maudu Djudje, kami langsung ajukan permohonan sertifikat dan sudah terbit 2 [dua] sertifikat hak milik seluas 2 [dua] hektar”, ungkap Ekadana.
Ia juga menyebut bahwa waktu itu [tahun 2005] pihaknya sudah berencana untuk melakukan pemecahan sertifikat menjadi 10 (sepuluh) sesuai luas tanah yang ada. Namun, karena kesibukan urusan tersebut menjadi tertunda
“Pada tahun 2024, baru kami ada waktu untuk datang ke Labuan Bajo untuk mengurus permohonan sertifikat. Tiba di sini [Labuan Bajo], permohonan sertifikat tanah yang saya ajukan di tolak oleh pihak BPN. Ternyata ada orang lain yang ajukan permohonan sertifikat di lokasi ini juga”, kata Eka.
Ekadana juga bertutur, bahwa tanah 10 hektare itu telah dikuasai oleh keluarga haji Maudu Djudje sejak tahun 1965 dan tidak ada pihak yang mengganggu gugat.
“Baru ada yang ganggu pas ketika tahun kemarin (2024) kita mau ajukan sertifikat untuk yang 8 hektare. Sebelum sebelumnya tidak ada,” lirihnya
Atas kejadian itu Ia pun menduga ada upaya permainan oleh kelompok mafia tanah yang dengan caranya mengklaim tanah warga termasuk tanah miliknya.
“Jadi tanah tanah milik masyarakat bisa saja diakui sebagai milik orang lain kalau ada pihak lain yang mau bersertifikat. Inikan BPN (diduga) bisa menjadi kandang mafia tanah,” kata dia.
Mirisnya lagi, lanjut Eka, jika yang diduga menjadi aktor dan dalang dari mulusnya proses mafia tanah di Labuan Bajo ini adalah oknum ATR/BPN Manggarai Barat sendiri dengan pola sistematis dan terstruktur.
“Yang pasti akan menghambat investasi. Karena tanah yang sudah kita beli jelas -jelas disertifikat oleh orang lain. Bagaimana kami tidak mencurigai oknum BPN Mabar ini aktor intelektual mafia tanah di Labuan Bajo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ekadana juga mengkritisi kinerja Kepala Kantor ATR/BPN Mabar yang tidak humanis dan cenderung menghakimi dalam menyelesaikan konflik agraria di kota destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo.
“Lagipula BPN Mabar itu tugasnya memastikan hak atas tanah milik masyarakat bukan malah menjadi pengadilan. Inikan BPN Mabar main hakim sendiri,” tambahnya.
Ekadana pun meminta kepada Gatot Suyanto untuk tidak lagi melayani permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah yang telah dibeli oleh atas nama orang lain dengan dokumen yang jelas dan lengkap.
Terpisah, Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto yang dikonfirmasi media ini meminta sejumlah wartawan untuk newawancarai Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Mabar.
“Nanti ke kantor saja temui pak Max,” ujarnya.
Diketahui Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto sedang tidak berada di Labuan Bajo. Gatot Suyanto sedang berada di Surabaya setelah mendapatkan kabar tentang anggota keluarganya yang sakit.
Walaupun begitu wartawan media ini terus mencoba mengonfirmasi Max, melalui whatsapp dan sambungan telepon namun belum dijawab.
Pewarta : Kordianus Lado
Tinggalkan Balasan