Jumat, 27 Desember 2024

Diduga Akomodir Dukungan ke dr. Asri Ludin Jelang Pilkada, Tokoh Pemuda Deli Serdang Desak Pj Bupati Copot Camat Galang

Ket. Tokoh Pemuda Deli Serdang, Tareq Adel (Kiri) dan (Kanan) dr. Asri selaku Calon Bupati yang dihadiri oleh Camat Galang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Apalagi pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman M.M harus bertindak tegas dalam mengevaluasi Drs. Syahdin Setia Budi Pane selaku Camat Galang, bila perlu copot beliau dari jabatannya agar menimbulkan efek jera kepada ASN nakal yang coba-coba mencederai netralitas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Ini bukan tentang apa dan siapa yang kita dukung dalam pilkada nanti, tapi bagaimana caranya menjaga kondusifitas masyarakat dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menuntut netralitas ASN Pemkab Deli Serdang menjelang Pilkada yang akan datang dan kami akan mendesak Pj Bupati untuk segera mencopot Camat Galang dari jabatannya karena telah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku” tutup Tareq. (Abd Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini