Kamis, 6 Agustus 2026

Diduga Jadi Lokasi Oplos LPG Subsidi 3 Kg, Gudang di Tanjung Morawa Disorot KAPK-SU

Soroti Dugaan Kebocoran LPG 3 Kg, Lembaga Advokasi Desak Polresta Deli Serdang Gerebek Gudang Industri

Deli Serdang, TrenNews.id – Praktik penyalahgunaan energi bersubsidi kembali memicu keresahan di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga kuat menjadi markas aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Sorotan tajam dilayangkan oleh Korps Advokasi Penyelamat Keuangan Negara Sumatera Utara (KAPK-SU). Pihaknya menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) untuk mengawal penanganan kasus kejahatan migas tersebut.

Pantauan Lapangan dan Modus Operansi Gudang

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, gudang yang diketahui baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan. Kendaraan bak terbuka (pick-up) yang telah dimodifikasi terlihat rutin keluar dan masuk lokasi secara bergantian, mengangkut tabung-tabung gas.

Ketua KAPK-SU, Abdi, mengungkapkan bahwa lokasi yang terselubung dengan modus operansi jual beli gas industri itu diduga kuat menjalankan praktik pemindahan isi tabung (siphoning) dari tabung melon bersubsidi ke tabung komersial.

“Informasi yang beredar menyebutkan gudang tersebut diduga berkaitan dengan jaringan pengoplosan gas yang sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Praktik ini sangat merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat miskin,” ujar Abdi dalam keterangan resminya, Kamis (06/08/2026).

Sebelum difungsikan sebagai lokasi dugaan pengoplosan gas, bangunan gudang tersebut diketahui pernah berganti fungsi dari tempat penampungan kayu menjadi bengkel kendaraan mobil dan truk. Selain itu, beredar isu mengenai keterlibatan dua perusahaan yang diduga menyuplai pasokan gas ke lokasi tersebut.

“Pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi harus diperketat agar tepat sasaran. Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Abdi.

Desak Penindakan Tegas dan Pembuktian Hukum

Atas temuan tersebut, KAPK-SU mendesak Polresta Deli Serdang dan jajaran Polda Sumut untuk segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan, penyegelan, serta proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Parameter Indikasi Kejahatan Temuan dan Informasi Lapangan Potensi Pelanggaran Hukum
Lokasi Operasional Jl. Industri No. 52, Desa Tanjung Morawa B. Dugaan Gudang Ilegal Tanpa Izin Usaha Migas Resmi.
Modus Operansi Pengoplosan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg & 50 kg. Penyalahgunaan Niaga BBM/LPG Bersubsidi Pemerintah.
Pola Distribusi Pengangkutan via pick-up modifikasi & kamuflase bisnis. Kerugian Negara & Ancaman Keselamatan (Fire Hazard).

Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang maupun pihak pengelola gudang terkait tudingan tersebut. KAPK-SU menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penindakan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini