Duga Ada Selisih Anggaran Rp300 Juta, ASPEMA Sumut Soroti Pengadaan 15.000 Jilbab di Deli Serdang
Deli Serdang, TrenNews.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam anggaran pengadaan 15.000 jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang untuk Tahun Anggaran 2025.
Pengurus ASPEMA Sumut, Delon Sinulingga, mengungkapkan bahwa kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp525.000.000, atau setara dengan Rp35.000 per satuan (pcs). Angka ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat setelah dilakukan perbandingan harga pasar.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jilbab dengan spesifikasi serupa di pasaran diduga kuat dapat diperoleh dengan harga kisaran Rp15.000 per pcs, itu sudah termasuk biaya bordir. Jika informasi ini benar, maka ada selisih harga sekitar Rp20.000 per pcs, atau total potensi kelebihan bayar mencapai kurang lebih Rp300.000.000,” ujar Delon kepada awak media.
Menurut Delon, perbedaan nilai yang signifikan ini memunculkan spekulasi miring mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta analisis kewajaran harga yang dilakukan oleh tim survei dinas terkait.
Senada dengan Delon, pengurus ASPEMA Sumut lainnya, Ardiansyah, turut mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pengadaan tersebut. Mengingat nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui apakah proyek ini menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) atau e-katalog.
“Jika benar dilakukan melalui Penunjukan Langsung, apa dasar hukum dan urgensinya? Kami mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai siapa pihak ketiga atau penyedia barangnya, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab,” tegas Ardiansyah.
Berdasarkan data yang dihimpun ASPEMA, sebanyak 15.000 jilbab tersebut diketahui diserahkan kepada Bendahara PKK Kabupaten Deli Serdang untuk dibagikan kepada peserta pengajian Majelis Taklim Muslimah di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pagar Merbau pada 11 November 2025 lalu. Hal ini pun memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar administrasi serta mekanisme hibah atau penyaluran barang yang bersumber dari keuangan daerah.
Sorotan tajam dari kalangan mahasiswa ini mengemuka di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. ASPEMA menilai, setiap rupiah dari uang rakyat harus dikelola dengan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar terhindar dari indikasi kerugian negara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang serta pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.


Tinggalkan Balasan