Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan di Desa Silang Halmahera Selatan Berencana
Maluku Utara, TrenNews.id – Kasus dugaan pembunuhan di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus bergulir. Kuasa hukum korban menilai peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 6 April 2026. Korban diketahui berinisial IT alias Unyil (37), warga Desa Liaro.
Polres Halmahera Selatan telah menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana karena adanya niat serta persiapan sebelum kejadian.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, para pelaku diduga menyiapkan sejumlah senjata sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
Sementara itu, istri korban, Emilia Gorap, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. Ia mengaku sangat kehilangan sosok suami yang menjadi tulang punggung keluarga.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap masa depan ketiga anaknya setelah kepergian korban.
Di sisi lain, PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Halmahera Selatan, AIPDA Yudi U. Bilo, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak humas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (As)


Tinggalkan Balasan