Sabtu, 27 Juli 2024

Ilegal Mining Kembali Meresahkan, Ampuh Minta Polda Sultra Kembali Masifkan Patroli

Tongkat yang mulai bersandar di jety PT Tristaco Mineral Makmur

KENDARI, TRENNEWS.ID – liansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeluhkan praktik ilegal mining yang terjadi di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

Ampuh Sultra menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Dwi Irianto tidak lagi peka terhadap praktik ilegal mining yang terjadi di Bumi Anoa saat ini.

Pasalnya, Polda Sultra diduga kecolongan dengan berlayarnya kapal tongkang yang diduga kuat memuat ore nikel dari hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, sebuah kapal tongkang yang beberapa waktu lalu terlihat sandar di jetty PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) kini telah berlayar dan diduga berisi ore nikel dari hasil penambangan ilegal oleh PT. PU.

“Kapal ini sudah berlayar membawa ribuan ton ore nikel, kami menduga bahwa ore nikel tersebut berasal dari kegiatan ilegal mining PT. PU wilayah Morombo, Kec. Langgikima, Konawe Utara,” Katanya kepada media ini, Minggu (26/5/2024).

Hendro menilai, keluarnya ore nikel yang diduga ilegal tersebut akibat lemahnya pantauan dari aparat pengah hukum dalam hal ini Polda Sultra.

‘Entah ini suatu kelalaian dari Polda Sultra atau seperti apa sehingga kapal tersebut bisa berlayar membawa ore nikel yang kami duga kuat dari hasil tambang ilegal, “Imbuhnya

Putra daerah Konawe Utara itu juga mensinyalir, keluarnya kapal tongkang berisi ore nikel yang diduga dari hasil penambangan ilegal melalui jetty PT. Tristaco Mineral Makmur merupakan hasil konspirasi dari bebepara pihak terkait.

“Yah, kalau dari analisa kami memang keluarnya kapal yang berisikan ore nikel yang diduga hasil ilegal mining PT. PU itu karena ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pihak,” Jelas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini