Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus Yang Sudah Inkracht
PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan gelar pemusnahan barang bukti Perkara Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mulai Desember 2023 s/d Mei 2024, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal bersama stake holder terkait, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Pangkep, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.30 WITA
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/ Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/ Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Nurul Wahida Rifal.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bupati Pangkajene kepulauan, Ketua DPRD Pangkep, Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Kasat Polairud, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Kepala Rutan Pangkajene, Dandim 1421/Pangkep yang diwakili oleh Pasi Intel, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta Para Wartawan Media.
Lebih lanjut Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal merincikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
Barang Bukti OHARDA : 11 Perkara terdiri dari ;Perkara Pencurian : 3 PerkaraPerkara Pembunuhan / Penganiayan : 5 Perkara Perkara Penipuan : 3 Perkara Jumlah Barang Bukti : 107 Buah Barang Bukti
“Barang Bukti Narkotika : 19 Perkara terdiri dari : Narkotika Jenis Sabu : 16 Perkara, dengan total berat 0,3418 gram narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G : 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar G Berlogo G jumlah Barang Bukti : 141 Buah Barang Bukti
Tinggalkan Balasan