Senin, 12 Oktober 2026

Pengembalian Rp250 Juta Kasus UGM Jadi Misteri, Duit Siapa yang Dikembalikan?

"Ini yang wajib dibuka secara terang benderang. Rp250 juta itu disetor oleh siapa? Apakah oleh PPK, PPTK, pihak rekanan, atau dari UGM? Dan yang paling penting, sumber dananya dari mana? Uang pribadi atau justru diambil dari pos APBK lain?," kata Pemerhati Aceh Singkil, Budi Harjo, Senin (12/10/2026).
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Penghentian kasus dugaan korupsi kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp3,25 miliar yang bersumber dari APBK 2018, menyisakan satu misteri besar: siapa yang setor Rp250 juta ke kas negara?

Misteri itu kini dipertanyakan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil diminta agar membuka kembali kasus tersebut karena menilai penghentian perkara hanya karena ada pengembalian uang dan PPTK meninggal dunia janggal.

Seperti diketahui, salah satu alasan perkara itu dihentikan setelah ada pengembalian Rp250 juta atas temuan Inspektorat. Namun hingga hari ini, publik tidak pernah tahu siapa penyetornya dan dari mana uang itu berasal.

“Ini yang wajib dibuka secara terang benderang. Rp250 juta itu disetor oleh siapa? Apakah oleh PPK, PPTK, pihak rekanan, atau dari UGM? Dan yang paling penting, sumber dananya dari mana? Uang pribadi atau justru diambil dari pos APBK lain?,” kata Pemerhati Aceh Singkil, Budi Harjo, Senin (12/10/2026).

Menurut Budi, pengembalian kerugian negara dalam korupsi tidak bisa dimaknai sekadar ada uang masuk ke kas daerah. Harus jelas subjek hukumnya yang bertanggung jawab secara pribadi sebagai bentuk pengakuan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kalau yang mengembalikan itu Pemkab sendiri pakai uang APBK, itu bukan pengembalian. Itu akal-akalan. Negara bayar ke negara, pelaku bebas. Negara tetap rugi, itu namanya anomali,” tegasnya.

Budi juga menyoroti waktu pengembalian yang diduga baru dilakukan setelah Kejaksaan mulai melakukan pemanggilan. Padahal secara hukum, pengembalian tidak menghapus pidana.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana, hanya menjadi faktor yang meringankan di pengadilan.

Kecurigaan publik semakin menguat karena mantan Kepala Bappeda yang institusinya menjadi lokasi kegiatan tersebut, kini justru kembali dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil.

Karena itu, Budi Harjo meminta agar Kejari Aceh Singkil membuka Berita Acara Pengembalian secara transparan. Mulai dari siapa penyetor, kapan disetor, lewat bank apa, dan atas nama siapa dalam Surat Tanda Setoran (STS) hingga asal-usul uang yang disetorkan.

“Jangan sampai Rp250 juta itu hanya dijadikan formalitas untuk melegitimasi penghentian perkara, sementara pertanggungjawaban atas Rp3,25 miliar uang rakyat hilang tanpa kejelasan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui uang Rp250 juta untuk pengembalian dalam kasus kerjasama Pemkab-UGM itu berasal dari mana. Redaksi TrenNews.id juga membuka ruang hak jawab/hak koreksi kepada pihak-pihak terkait terhadap pemberitaan ini.

Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini