Kejati Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Setwan Merangin Rp19 Miliar, 5 Langsung Ditahan di Lapas
JAMBI, TrenNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya membongkar borok lama di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp19 miliar.
Dari enam tersangka, lima orang langsung digiring ke sel tahanan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Jambi.
Kelima tersangka yang ditahan terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka adalah Ismail, pensiunan Polri yang berperan sebagai rekanan proyek; Yusmarni, mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan); Fauziah, pensiunan Pemkab Merangin; Razali Azhari, ASN aktif Pemkab Merangin; dan Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD.
Sementara satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, lolos dari penahanan karena alasan kesehatan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan, penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas Asintel Kejati Jambi, M. Husaini, Senin (12/10/2026).
Kejati membeberkan modus para tersangka. Sejumlah proyek di Setwan Merangin ternyata sebagian fiktif, mulai dari pengadaan barang hingga anggaran makan minum yang digelembungkan.
“Pencairan dana tidak sesuai ketentuan,” ungkap Aspidsus Adam.
Berdasarkan audit, negara dirugikan hingga Rp19 miliar dari praktik bancakan anggaran yang berlangsung selama lima tahun berturut-turut tersebut.
Pewarta : Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan