Kasus Eks Rumah Singgah COVID-19 Siantar, Aliansi CS KERAS Unjuk Rasa di Kejati Sumut
MEDAN – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS KERAS (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Medan, Senin (24/8/2026).
Massa mendesak Kejati Sumut mengusut secara tuntas dan menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan legalitas proses pengambilan keputusan, dasar appraisal (penilaian) nilai aset, mekanisme transaksi, hingga transparansi penggunaan anggaran daerah dalam pengadaan tersebut.
“Kami datang untuk menuntut keberanian penegak hukum membongkar perkara ini dari hulu sampai hilir. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, dari mana anggarannya, ke mana uangnya mengalir, dan apakah sesuai aturan,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Goklif Manurung.
Kejati Sumut: Belasan Orang Telah Diperiksa
Kedatangan massa unjuk rasa diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H. Di hadapan massa, Rizaldi menegaskan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan secara intensif.
Ia membeberkan bahwa tim penyidik telah memanggil dan memeriksa belasan orang saksi yang berkaitan dengan alur pengadaan aset tersebut.
“Sudah ada belasan orang yang kami periksa, di antaranya Alwi Adrian Lumban Gaol dan Arri Suswandhy Sembiring. Penyelidikan membutuhkan proses, dan nanti akhirnya akan mengarah pada pihak-pihak terkait sebagaimana dalam poin tuntutan kalian, termasuk Wesly Silalahi. Pejabat dan pihak terkait lainnya tentu diperiksa sesuai perkembangan hasil penyelidikan,” terang Rizaldi.
Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Di sisi lain, Koordinator Lapangan Aliansi CS KERAS, Edis Galingging, meminta Kejati Sumut menjaga independensi dan profesionalisme agar penanganan kasus tidak terhenti di tengah jalan atau tumpul saat menyentuh pejabat daerah.
Massa mendesak Kejati Sumut untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, apabila ditemukan alat bukti serta fakta hukum yang mengarah pada keterlibatannya.
Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir: Meminta penyidik membuka seluruh dokumen perencanaan, dasar penentuan harga aset, serta alur pengesahan anggaran.
Asas Persamaan Hukum: Menyoroti bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi proses hukum terhadap pejabat publik.
“Kami tidak membawa vonis, melainkan membawa pertanyaan rakyat. Jika memang semuanya sesuai aturan, jelaskan terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, usut sampai ke siapa pun yang bertanggung jawab tanpa tebang pilih,” pungkas Edis.
Redaksi berita membuka ruang hak jawab, konfirmasi, serta klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan


Tinggalkan Balasan