Kejagung RI Diminta Segera Periksa PT PU dan PT TMM Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Mining di Blok Morombo Konut
KONAWE UTARA, TRENNEWS.ID – Kasus Ilegal Mining di Sulawesi Tenggara bukan lagi hal asing di dengar oleh kalangan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. Diakibatkan lemahnya penegakan hukum di daerah ini.
Beberapa wilayah Ilegal Mining di Sulawesi Tenggara, salah satu nya di Kabupaten Konawe Utara tepatnya di Blok Morombo, disini sangat masih dilakukan penambangan secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Beberapa perusahaan yang melakukan ilegal mining wilayah ini, seperti PT. Putra Oleo (PT.PU) selaku perusahaan yang melakukan penambangan ilegal dan PT.Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM). Salah satu perusahaan penyedia Jetty.
Hal Ini diungkapkan Ketua Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara, Muh.Ikbal bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan penjualan ore nikel hasil tambang Ilegal di Blok Morombo.
Beberapa pekan yang lalu, ada salah satu kapal tongkang yang bersandar Di Jatty PT.TMM. Kapal tersebut diduga bermuatan ore nikel dari hasil pertambangan Ilegal Yang di lakukan PT PU.
“ini sangat melanggar aturan. Untuk melakukan pertambangan dan juga tidak terlepas dari kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Sultra Dinilai Bungkam,” ujar Ikbal kepada media ini, Sabtu (1/6/2024).
Muh Ikbal meminta Kejagung RI maupun Mabes Polri agar jangan mendiamkan kasus tersebut yang dinilai melanggar aturan main untuk melakukan aktivitas Pertambangan.
Tinggalkan Balasan