Konflik Kebijakan WIUP Batu Gamping di Desa Tarengga dan Latali : Kades vs CV. Gerbang Nusantara
Lasusua, TrenNews.id – Konflik memanas antara warga Desa Latali dan Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, terkait dampak dari penerapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Gamping oleh CV. Gerbang Nusantara. Kebijakan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara ini dianggap mengancam mata pencaharian warga setempat.
Sejak diterbitkannya WIUP, pemilik lahan yang mengandalkan pengelolaan Batu Gamping menghadapi kesulitan besar. Aktivitas mereka dibatasi, dan mereka dikenakan biaya sebesar IDR 50.000 per kubik untuk mengelola lahan mereka sendiri.
Gusman, Kepala Desa Latali dan pemilik lahannya, menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan macetnya operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang sebelumnya menghasilkan pendapatan bersih sebesar IDR 40 juta per tahun.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan tertulis agar lahan kami dimasukkan dalam WIUP. Kebijakan ini justru merugikan ekonomi desa,” ujar Gusman kepada media ini, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, Ir. Alimuddin Addin, pemilik CV. Gerbang Nusantara, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan WIUP dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan dan biaya yang dikenakan hanya sebesar IDR 29.000 per kubik, dengan pengecualian untuk penggunaan batu gamping bagi tempat ibadah tidak dikenakan biaya.
“Semua dokumen resmi telah kami miliki, termasuk Izin Usaha Produksi (IUP). Kami sedang menunggu penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melanjutkan kegiatan kami,” kata Alimuddin.
Masyarakat setempat kini mendesak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang kebijakan WIUP dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara. CV. Gerbang Nusantara diduga mencaplok lahan milik masyarakat setempat, menyusul diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk batu gamping oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Izin tersebut, dengan nomor 23mQdK, diajukan pada 28 November 2022 dan mencakup area seluas 59,84 hektare yang berada di Desa Tarengga dan Latali. Namun, keputusan ini menuai protes keras dari pemilik lahan dan pemerintah desa, yang menganggap penerbitan izin ini merugikan masyarakat.
Salah satu pemilik lahan, TM, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mengelola lahan mereka sendiri sejak area tersebut masuk ke dalam WIUP CV. Gerbang Nusantara.
“Sebagai pemilik lahan, kami bahkan tidak diperbolehkan membersihkan area kami sendiri karena dianggap bagian dari WIUP. Selain itu, pekerja lokal dari warga desa kehilangan pekerjaan sejak izin itu berlaku,” ungkap TM, pada Selasa (21/1/2025).
TM dan pemilik lahan lainnya meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan mengeluarkan lahan mereka dari area WIUP yang dimiliki oleh CV. Gerbang Nusantara.
Kepala Desa Tarengga, Makmur, juga mengaku tidak mengetahui proses pengusulan WIUP tersebut. “Saya tidak pernah diberitahu saat pengusulan izin ini ke ESDM. Baru setelah izin diterbitkan, pihak perusahaan menyampaikan kepada kami,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain menyulitkan pemilik lahan, keberadaan WIUP tersebut dinilai merugikan ekonomi masyarakat Desa Tarengga. Banyak pekerja lokal yang kehilangan mata pencaharian, sementara masyarakat kesulitan mengakses dan memanfaatkan lahan yang telah menjadi bagian dari izin pertambangan tersebut.
Pewarta : Nirwansyah
Tinggalkan Balasan