Lima Pelaku Perdagangan Pekerja Buruh Ilegal Ditetapkan sebagai Tersangka
Manggarai, Trennews.id – Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap sembilan calon pekerja buruh ilegal pada Rabu (19/2/2025). Kelima tersangka tersebut adalah YJ, BR, MP, DL, dan MR.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Made Budiarsa, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan keberangkatan sembilan orang ke Kalimantan Timur sebagai pekerja nonprosedural.
Menurut Budi, para pelaku memiliki peran masing-masing. DL dan MR berperan sebagai perekrut lapangan atas perintah YJ. Sementara itu, BR adalah pemilik perusahaan perekrut di wilayah Surabaya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan