Polisi Tangkap Dua Pelaku Rudapaksa Anak Yatim Piatu di Aceh Singkil
Aceh Singkil, Trennews.Id – Seorang anak yatim piatu berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Singkil menjadi korban rudapaksa oleh dua pria yang merupakan warga sekampungnya. Kedua pelaku, yakni NT (20) dan MO (35), melancarkan aksi mereka pada waktu berbeda di Januari 2025.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasi Humas, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, mengungkapkan bahwa kasus ini diproses dengan dua laporan polisi yang terpisah.
“Ada dua laporan polisi. Korbannya satu orang, tetapi pelaku ada dua dan kejadian berlangsung di waktu yang berbeda,” ujar Iptu Eska dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak, yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa. Pihak keluarga segera membawa korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil.
“Setelah laporan diterima, korban langsung kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” tambah Iptu Eska.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, kedua pelaku menggunakan modus yang berbeda. Salah satu pelaku merayu korban dengan janji akan menikahinya, sementara pelaku lainnya menjanjikan sejumlah uang.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Aceh Singkil. Mereka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak atau perempuan.
Tinggalkan Balasan