Minggu, 23 Februari 2025

Lima Pelaku Perdagangan Pekerja Buruh Ilegal Ditetapkan sebagai Tersangka

Kantor Polres Manggarai (Istimewa)

MP bertindak sebagai utusan dari perusahaan PT AAMU di Kalimantan Timur yang akan menerima pekerja. Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Rutan Polres Manggarai dan dikenakan pasal berlapis.

“Kelima tersangka telah ditahan sejak 19 Februari 2025 di Rutan Polres Manggarai. Mereka dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600.000.000,” ungkapnya.

Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini