Sabtu, 27 Juli 2024

PB Al Washliyah, Soal Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz H. Anas Abdul Jalil

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz H. Anas Abdul Jalil, turut menanggapi persoalan tersebut. Dia mengatakan menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara. Hal ini disampaikan kepada Trennews.id pada, Sabtu (25/05/2024).

“Praktik ilegal semacam ini, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jamaah haji secara keseluruhan.” Ujar Anas Abdul Jalil

Anas Abdul Jalil juga berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.

“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ tegas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini