Polda Sulbar Tetapkan Dua Personel Polisi sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Mamuju, TrenNews.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Ramli. Kedua personel polisi tersebut, Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21), kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUH Pidana.
“Untuk saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUH Pidana,” ujar Agus, dalam keterangannya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng), Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (1/1/2025). Berdasarkan keterangan pengacara korban, Busman Rasyid, kejadian bermula ketika salah satu anggota polisi diduga tidak terima ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan terkait kunjungannya yang terlalu sering ke asrama.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka. Penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum yang mendukung penetapan tersangka.
Tinggalkan Balasan