Jumat, 1 Mei 2026

Hari Buruh 2026: AJI Samarinda Soroti Upah Rendah dan Relasi Kerja Jurnalis

Gambar TrenNews.id

Samarinda, TrenNews.id – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda untuk menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis, mulai dari upah rendah hingga relasi kerja yang dinilai belum sehat di industri media.

AJI Samarinda merilis hasil riset terkait kondisi upah dan kesejahteraan jurnalis di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Survei dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan melibatkan 24 jurnalis aktif.

Hasilnya, mayoritas responden berada pada usia produktif 25–34 tahun, dengan 54 persen di antaranya telah berkeluarga. Sebanyak 62 persen responden merupakan lulusan sarjana dan sebagian besar bekerja di media online.

Dari sisi penghasilan, mayoritas jurnalis menilai upah layak berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bahkan, sebagian responden menyebut angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta, menyesuaikan beban kerja.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak jurnalis menerima upah di bawah standar. Sebanyak 16 dari 24 responden mengaku penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan bulanan, serta kesulitan menyisihkan tabungan. Selain itu, sembilan responden mengaku pernah mengalami pemotongan upah oleh perusahaan.

Riset tersebut juga mengungkap persoalan hubungan kerja di industri media yang dinilai belum sehat, termasuk praktik kemitraan yang merugikan jurnalis serta belum terpenuhinya hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa kesejahteraan jurnalis berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kebebasan pers.

“Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri. Jurnalis juga pekerja yang berhak atas upah layak dan perlindungan kerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tren sistem upah berbasis jumlah pembaca atau page view di media digital. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme karena mendorong produksi konten yang sensasional demi mengejar trafik.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai persoalan ini tidak lepas dari kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melemahkan posisi pekerja.

AJI pun mendorong perusahaan media untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, serta menjunjung tinggi independensi jurnalistik tanpa intervensi kepentingan politik.

Selain itu, perusahaan media juga diingatkan agar tidak menormalisasi keterlambatan pembayaran upah maupun pemenuhan hak dasar jurnalis.

“Kalaupun terjadi keterlambatan, harus ada pemberitahuan yang jelas,” kata Hasyim. (Ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini