Polresta Kendari Memusnahkan Miras Tradisional Sebesar 2 Ton
KENDARI,TRENNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memusnahkan minuman keras (miras) tradisional sebesar 2 ton hasil Operasi Pekat 2024. Miras tradisional itu merupakan hasil sitaan kepada para pelaku dalam kurun waktu Mei – Juni 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan minuman ke dalam kubangan tanah. Tak jenis tradisional, pemusnahan miras berjumlah 350 botol juga dilakukan. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, bersama PJU Polresta Kendari dan stakeholder.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan miras hasil operasi pekat 2024,” kata Aris kepada Trennews.id, Jumat (14/6/2024).
Barang bukti miras, baik tradisional maupun botolan modern merupakan hasil penyitaan di wilayah Polresta Kendari. Menurut Aris, miras merupakan sumber permasalahan yang kerap terjadi. Pihaknya pun intens untuk melakukan penyitaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kebanyakan persoalan di wilayah hukum Polresta Kendari diawali dengan perkara miras,” ungkapnya.
Sementara para pelaku pengolahan dan penjual miras telah diberikan sanksi. Para pelaku pun dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Tinggalkan Balasan