Sabtu, 27 Juni 2026

Rapor Hijau Semester I: Gerak Cepat Polda NTT Jaga Asa Aman Bumi Flobamora

Keterangan Gambar: Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko (ist)

Kupang, TrenNews.id – Di atas kertas, laporan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur sepanjang Semester I tahun 2026 tampak impresif. Dari 80 kasus kriminalitas konvensional yang ditangani, 65 di antaranya berhasil digulung tuntas. Secara statistik, hukum telah bekerja.

Namun, jurnalisme tidak sekadar menghitung angka. Di balik sisa 15 kasus yang belum selesai, dan di antara 65 kasus yang diklaim tuntas, ada realitas sosial yang jauh lebih mencemaskan: ruang publik yang makin ringkih dan hilangnya nyawa di tangan anak-anak.

Petaka di Kilometer 45

Mari kesampingkan sejenak data persentase keberhasilan kepolisian, dan tengok apa yang terjadi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Seorang pria bernama Marvel Mbau malam itu hanya sedang melakukan pekerjaannya; mengemudikan sebuah mobil pikap. Ia tidak sedang terlibat konflik, tidak pula memiliki musuh. Namun di Kilometer 45 Desa Naunu, takdirnya direnggut paksa oleh sebongkah batu yang melayang menembus kaca mobil, menghantam kepalanya hingga terluka parah. Marvel meninggal dunia.

Aksi pelemparan batu secara acak di jalanan bukan sekadar tindak kriminal biasa—ini adalah teror bagi setiap pengendara yang melintas.

Mirisnya, saat Polres Kupang bergerak cepat dan mengetuk pintu rumah para pelaku pada Jumat sore (26/6/2026), polisi tidak menemukan sindikat kejahatan kambuhan. Yang mereka dapati adalah MYR dan AT. Dua remaja yang baru menginjak usia 16 tahun.

Dilema Hukum: Ketika Pelaku Adalah Anak

Tragedi ini seketika menggeser fokus publik dari sekadar “penangkapan pelaku” menjadi sebuah dilema hukum yang pelik. Di satu sisi, ada keluarga Marvel Mbau yang menuntut keadilan mutlak atas hilangnya nyawa sang tulang punggung. Di sisi lain, hukum pidana Indonesia membatasi cara negara memperlakukan pelaku yang masih di bawah umur.

Kini, kedua remaja tersebut mendekam di Mapolsek Fatuleu. Kasus ini menjadi ujian berat bagi korps baju cokelat untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tebang pilih, namun juga tidak melanggar hak perlindungan anak yang diatur undang-undang.

“Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan,” tegas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono. “Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.”

Rapor yang Menyisakan Tanya

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui jajarannya memang patut diapresiasi karena berhasil menekan angka kriminalitas dan bergerak cepat menangkap pelaku kekerasan jalanan. Langkah-langkah preventif seperti patroli dan edukasi warga kini tengah digandakan.

Namun, kasus Marvel Mbau adalah alarm keras bagi kita semua. Rapor keberhasilan polisi dengan angka “65 kasus selesai” tidak akan pernah cukup selama akar kekerasan di tingkat remaja belum tercabut. Menjaga kondusivitas Bumi Flobamora jelas bukan hanya urusan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, melainkan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang tangannya dinodai darah orang asing di jalanan. (KL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini