Satpol PP Kota Kendari Sosialisasikan Perda Tentang Trantibum
KENDARI,TRENNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sosialisasi ini berlangsung pada, Senin (8/7/2024)di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Jalan Poros Kendari-Toronipa dan Jalan Pembangunan dengan melibatkan sebanyak 30 personil Satpol PP Kota Kendari.
Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan tersebut.
Perda ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga kota, termasuk para PKL itu sendiri.
Tinggalkan Balasan