Warga Bawa Parang ke Rumah Ketua RT, Terancam 10 Tahun Penjara
“Kami sudah menetapkan AZ sebagai tersangka atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Saat ini ia ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Lukito.
Atas tindakannya, AZ terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Mapolsek Bontang Utara untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk alasan sebenarnya tersangka membawa parang dan melakukan pengancaman terhadap Ketua RT,” tambah Iptu Lukito.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bertindak di luar kendali, terutama jika dapat membahayakan keselamatan orang lain. Kepolisian juga mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk ancaman agar situasi kondusif di lingkungan tetap terjaga.
(Arman)
Tinggalkan Balasan