Yusril Ihza Mahendra: Jika Presiden Hendak Berkampanye di Polres 2024 Cukup Terbitkan Keppres
Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024)lalu.
Ucapan Presidn Joko Widodo sebelumnya cukup menjadi sorotan dengan mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres.
Ia menyampaikan itu saat jurnalis meminta tanggapannya soal sejumlah menteri ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Pada kesempatan lain, Jokowi menegaskan melalui pernyataan itu sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Tanpa ada maksud untuk menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024) kemarin. (**)
Tinggalkan Balasan