Yusril Ihza Mahendra: Jika Presiden Hendak Berkampanye di Polres 2024 Cukup Terbitkan Keppres
JAKARTA TRENNEWS.ID Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Yusril menjelaskan melalui keppres itu presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).
Ketua Umum PBB itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup mengeluarkan Keppres.
Secara administratif, kata Yusril, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.
“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres.
Tinggalkan Balasan