Kamis, 6 Februari 2025

Pencegahan ke Luar Negeri: Langkah KPK dalam Mengusut Dugaan Korupsi PAW DPR

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (istimewa)

Jakarta, TrenNews.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan dikeluarkannya larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (25/12/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa keterangan kedua tokoh tersebut masih sangat diperlukan oleh penyidik. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap fakta dalam kasus yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Konteks Pencegahan dan Proses Penyelidikan

Larangan bepergian ke luar negeri ini telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Berdasarkan pernyataan KPK, tindakan ini sejalan dengan prosedur standar penyelidikan, khususnya ketika status kasus meningkat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sehari sebelumnya (24/12/2024), menjelaskan bahwa pencegahan serupa juga diberlakukan untuk Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), tersangka baru dalam kasus ini.

Peran Yasonna dan Pemeriksaan Sebagai Saksi

Yasonna sebelumnya telah dipanggil KPK pada 18 Desember 2024 untuk dimintai keterangan dalam dua kapasitas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini