PHI PN Medan Tolak Gugatan Rp10,24 Miliar 101 Pensiunan Terhadap PTPN I Regional I
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (sekarang PTPN I Regional I). Gugatan perselisihan hubungan industrial dengan total nilai tuntutan mencapai Rp10,24 miliar tersebut resmi diputus melalui sistem elektronik (e-court), Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang diakses pada Senin (20/07/2026), perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum, didampingi Surya Dharma dan Rapnauli Purba masing-masing sebagai hakim anggota.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Firman Nasution dan kawan-kawan melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan & Rekan, yang menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium).
Pertimbangan Hukum Berdasarkan PKB dan Regulasi Berlaku
Tim Kuasa Hukum PTPN I Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Julisman bersama Refo Arif Nasution, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan majelis hakim yang dinilai independen, objektif, dan berpijak pada fakta persidangan.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga seluruh gugatan ditolak,” ujar Julisman saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (20/07/2026).
Julisman menguraikan tiga pertimbangan hukum utama yang menjadi dasar penolakan majelis hakim terhadap tuntutan para mantan pekerja:
“Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan yang hakiki karena berpijak pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan internal perusahaan, dan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sah dan mengikat kedua belah pihak.”
| Poin Gugatan Pensiunan | Argumentasi / Pertimbangan Majelis Hakim | Dasar Regulasi / Acuan Hukum |
| Bantuan Beras Pensiun | Pekerja yang pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi diri maupun keluarga. | Pasal 60 ayat (2) PKB PTPN II Periode 2008–2009. |
| Kekurangan PhDP | Skema dana pensiun terbukti sudah melampaui/lebih besar dari standar minimal undang-undang. | SK Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 (8 Maret 2024). |
| Jubelium 25 Tahun | Perusahaan telah menyalurkan penghargaan setara harga emas dan tambahan 5 kali gaji bagi yang memenuhi syarat. | Perjanjian Bersama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) tertanggal 28 April 2023. |
Transparansi Persidangan Dikawal Komisi Yudisial
Selama proses persidangan bergulir di PHI Medan, perkara ini menyedot perhatian besar dari jajaran pensiunan perkebunan yang hadir memadati ruang sidang. Guna mengawal transparansi serta mencegah potensi intervensi, jalannya proses peradilan juga mendapat pemantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumatera Utara hingga pembacaan putusan akhir.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, PTPN I Regional I menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan dan kesepakatan tertulis yang berlaku di lingkungan BUMN Perkebunan.
Pewarta : Imam Sarianda


Tinggalkan Balasan