Kamis, 6 Februari 2025

Tak Patuh, J-PIP Desak Sanksi Tegas untuk Pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka

Presidium J-PIP, Habrianto

Jakarta, TrenNews.id – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka, sebuah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dugaan ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Berdasarkan citra satelit yang diperoleh dari planet.com oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2023, terlihat adanya aktivitas pertambangan tanpa Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK PPKH) di Kawasan Hutan Produksi seluas 122,80 hektare.

Presidium J-PIP, Habrianto, dalam keterangan persnya pada Jumat (3/1/25), menegaskan bahwa tindakan ini harus segera ditindaklanjuti. “Kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Data yang kami miliki berasal dari KLHK RI dan BPK RI,” tegasnya.

Selain itu, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga belum melunasi denda administrasi terkait pelanggaran tersebut. Habrianto menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perusahaan ini diduga melanggar Pasal 110 B, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Desakan Sanksi Tegas
Atas dasar pelanggaran ini, J-PIP secara kelembagaan mendesak:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini