Kasus Pengeroyokan di Samarinda: Polisi Berhasil Ringkus Dua Tersangka dalam Waktu Singkat
Samarinda, TrenNews.id — Aksi kekerasan yang menewaskan seorang pria lansia di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, berhasil diungkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda. Kedua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, RB (21) dan RHN (17), berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban, DMS (65), ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka serius di leher, wajah memar, dan hidung berdarah. Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu sore (4/1/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, istri korban menerima kabar dari seseorang bernama Budi yang memberitahukan bahwa suaminya mengalami kekerasan.
Setibanya di lokasi, istri korban mendapati DMS dalam kondisi tak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke RSUD R. A. Moeis, namun nyawanya tak tertolong. Keluarga korban yang terpukul dengan kejadian ini segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan, Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku RB dan RHN yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, AKP Agung Sisbiyantoro, dalam konferensi pers pada Minggu (5/1/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum.
Tinggalkan Balasan