Kamis, 6 Februari 2025

J-PIP Desak Ombudsman RI Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran PD. Aneka Usaha Kolaka

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto

Jakarta, TrenNews.id – Kasus yang melibatkan PD. Aneka Usaha Kolaka dalam dugaan penambangan ilegal dan ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH terus menjadi sorotan. Hingga kini, perusahaan milik daerah di Kolaka, Sulawesi Tenggara ini, belum membayar denda administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan SK No. 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

Melalui Surat Keputusan Menteri LHK, PD. Aneka Usaha Kolaka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 19.665.529.538. Namun, perusahaan mengajukan keberatan atas penetapan denda tersebut sebanyak dua kali—pada Juli 2023 dan Januari 2024. Dalam keberatannya, perusahaan mengklaim bahwa perhitungan internal mereka menunjukkan besaran denda seharusnya hanya Rp 2,28 miliar.

Meski telah dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh KLHK pada Juni 2024, kasus ini belum menemui titik terang. Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, mempertanyakan sikap KLHK yang hingga kini belum memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

“Jika keberatan diterima, maka SK No. 631 harus dicabut dan diterbitkan SK baru. Namun, jika ditolak, PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera membayar denda,” tegas Habrianto, Jum’at (17/1/2025) malam.

Ironisnya, meski belum melunasi kewajiban denda dan SK tersebut mencantumkan penghentian sementara kegiatan usaha, PD. Aneka Usaha Kolaka tetap beroperasi. Bahkan, perusahaan berhasil memperoleh persetujuan RKAB dengan kuota 350.000 MT pada akhir 2023 dan 1.040.000 MT hingga 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini