Cabuli Remaja 15 Tahun, Tim Resmob Polres Buton Tengah Gerak Cepat Amankan Pelaku
Buton Tengah, TrenNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang lelaki berusia 19 tahun berinisial MR warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita
MR (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap WSA seorang remaja 15 Tahun yang saat ini masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP)
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin menjelaskan “Pada Awalnya orang tua korban WSA (15) yang saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari Nenek Korban di Kampung bahwa korban WSA (15) telah meninggalkan rumah dan orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban WSA (15),” ujarnya.
Setelah 3 hari berselang orang tua WSA (15) kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa WSA telah pulang kerumah dan setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah.
“Saat telah berada dirumahnya, Orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR (19) dirumahnya yang berada di Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah” kata IPTU Thamrin.
Orang tua korban yang tidak trrima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah dan dengan berbekal Laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku MR (19) kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumah Personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian,” ungkapnya.
Terduga Pelaku MR (19) kemudian dibawa ke Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku di Jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Pewarta : Nandar
Tinggalkan Balasan