Perjalanan Dinas Arsip Singkil Tembus Rp201 Juta, Keterbukaan Dana Didesak
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Alokasi perjalanan dinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 disorot. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengungkap, berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, pagu perjalan dinas di dinas tersebut mencapai Rp201.061.400.
Data yang diakses pada 23 September 2026 itu menunjukkan ada 9 paket belanja perjalanan dinas. Rinciannya, lima paket perjalanan dinas biasa dengan total Rp140,3 juta dan empat paket perjalanan dinas dalam kota dengan total Rp60,6 juta. Seluruhnya bersumber dari APBD 2026 dengan metode pengadaan langsung.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii menilai angka tersebut patut diuji secara transparan. Pasalnya, APBD adalah uang rakyat yang harus berbasis kebutuhan, tujuan jelas, dan dampak terukur bagi pelayanan publik.
“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitasnya. Jangan sampai APBD banyak terserap untuk perjalanan, sementara masyarakat masih menunggu pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” tegas Rahman, Kamis (24/9/2026).
AMPAS menekankan, persoalannya bukan boleh atau tidaknya perjalanan dinas. Melainkan apakah perjalanan itu selektif, efisien, sesuai target kinerja, dan akuntabel. Sesuai prinsip penganggaran daerah, setiap belanja perjalanan dinas wajib memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Karena itu, AMPAS mendesak Dinas Perpustakaan dan Arsip tidak hanya berlindung di balik alasan anggaran sudah tercantum di SiRUP. Publik berhak tahu untuk apa 9 paket perjalanan itu dilakukan, siapa yang berangkat, kemana tujuannya, berapa kali frekuensinya, dan apa output konkretnya untuk pembangunan Aceh Singkil.
AMPAS juga mengingatkan pentingnya membedakan pagu dengan realisasi. Angka Rp201 juta yang tercatat di SiRUP adalah pagu rencana. Yang harus dibuka selanjutnya adalah berapa realisasi riilnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Kalau memang untuk tugas kedinasan dan ada hasilnya, silakan buka datanya. Tapi kalau hanya rutinitas tanpa output terukur, publik berhak mempertanyakan,” ujarnya.
AMPAS meminta Inspektorat Aceh Singkil ikut melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada perjalanan yang tidak prioritas, tumpang tindih, atau mubazir.
“Kalau pemerintah berani menganggarkan Rp201 juta lebih untuk perjalanan dinas, harus berani juga membuka datanya kepada rakyat. Jangan transparan saat menganggarkan, tapi tertutup saat ditanya hasilnya,” tutup Rahman.
Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil, Suyatno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dapat terhubung.
Pewarta : Arman Munthe



Tinggalkan Balasan