Polsek Batu Putih Tangkap Bandar Narkoba di Hotel RR, Desa Latowu
Lasusua, TrenNews.id – Personel Polsek Batu Putih kembali menangkap seorang bandar narkoba inisial MRD, di Hotel RR, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.30 WITA.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Batu Putih, IPDA Muhammad Aris, SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di hotel tersebut.
“Informasi dari masyarakat ini langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan menemukan tersangka di salah satu kamar, lengkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat isap,” ujar IPDA Aris pada Rabu (5/2/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan timbangan digital di rumah tersangka di Desa Bukit Tinggi. “Berdasarkan temuan ini, kami menduga tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Saat tersangka (MRD) diamankan di Polsek Batu Putih sebelum diserahkan ke unit narkoba Polres Kolaka Utara pada pukul 15.30 WITA, polisi masih menemukan percakapan di WhatsApp, Handphone pelaku, yang menunjukkan adanya transaksi narkoba.
“Dalam percakapan tersebut, seseorang memesan narkoba jenis sabu seharga Rp250 ribu dan pesanan lainnya senilai Rp13 juta,” ungkap IPDA Aris.
Polsek Batu Putih masih terus melakukan pengembangan untuk melacak pihak yang memesan narkoba melalui ponsel tersangka.
Tersangka MRD berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2), bandar narkoba yang terbukti mengedarkan sabu lebih dari 5 gram dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolsek Batu Putih mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
Pewarta : Andi
Tinggalkan Balasan