PT Nafasindo Klarifikasi Lahan Plasma, Sebut Sudah Jalankan Program Kemitraan
Aceh Singkil, TrenNews.id – PT Nafasindo mengklarifikasi permintaan sejumlah warga terkait realisasi lahan plasma perusahaan sebesar 30 persen. Perusahaan menyatakan telah menjalankan program kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager PT Nafasindo Aceh Singkil, Malik Rusydi, mengatakan pihaknya belum menemukan aturan yang secara spesifik mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 30 persen.
“Terkait plasma, PT Nafasindo sejak 2022 telah menjalankan kemitraan dengan tiga kelompok tani di sekitar perusahaan,” kata Malik, Kamis (6/2/2024).
Menurutnya, program kemitraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur berbagai skema fasilitasi kebun masyarakat.
“Dalam pasal 2 dijelaskan pola kemitraan yang dapat dilakukan, antara lain pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati, dan bentuk kemitraan lainnya,” ujarnya.
Malik menyebut PT Nafasindo telah menjalankan pola kemitraan sebanyak 20 persen melalui skema tersebut sejak 2022.
Ia menjelaskan bahwa tiga kelompok tani yang menjadi mitra PT Nafasindo tersebar di tiga kecamatan, yakni:
Kelompok Tani Bukit Jaya di Kecamatan Gunung Meriah
Kelompok Tani Serasi Bersama di Kecamatan Kota Baharu
Kelompok Tani Miftakhul Anissa di Kecamatan Singkohor
Program kemitraan ini mencakup berbagai kegiatan, di antaranya:
Penguatan lembaga kelompok tani
Tinggalkan Balasan