Komitmen Walikota Bontang Implementasikan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan
BONTANG TRENNEWS.ID I Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang segera menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bontang nomor : 188.65/1473/DISNAKER/2022 tentang Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) di Lingkungan Perusahaan.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, S.Pd., M.Tr.AP melalui Staf Ahli BNN Kota Bontang, Eko Satrya mengatakan, Adanya surat edaran ini maka perlu diperkuat adanya penandatanganan nota kesepahaman antara BNN Kota Bontang dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bontang. Selain penandatanganan nota kesepahaman, juga ditindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Beberapa poin yang tercakup dalam nota kesepahaman itu diantaranya, penyebarluasan informasi tentang P4GN, pembentukan relawan anti narkoba, pembinaan dan peningkatan peran serta perusahaan sebagai Penggiat Anti Narkoba, tes/uji narkoba, dan pembekalan kepada tenaga medis sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika,” Kata Eko Satrya, Sabtu (3/2/2024)
Kepada trennews.id, Eko Satrya sampaikan juga, selain poin-poin yang ada didalam nota kesepahaman tersebut, ada satu hal penting yang juga disepakati dalam nota kesepahaman ini, yaitu terkait pemanfaatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan dalam upaya mendukung kegiatan program P4GN.
Tinggalkan Balasan