Sabtu, 23 November 2024

WNI Tinggal di Luar Negeri Mencoblos Lebih Awal, Berikut Aturannya

WNI yang tinggal di luar negeri sudah melakukan pencoblosan lebih awal dari jadwal di Indonesia (dok. Istimewa)

JAKARTA TRENNEWS.ID I Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah mulai melaksanakan pencoblosan Pemilu/Pilpres, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pada Sabtu (10/2/2024) kemarin dilakukan pencoblosan di sejumlah negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, Jerman, Abu Dhabi, India dan sejumlah negara lainnya.

Pada Minggu (11/2/2024) ini dilakukan pencoblosan bagi WNI di Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang dan sejumlah negara lainnya.

Namun demikian, pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di Indonesia.

Bagaimana aturannya?
Terkait exit poll Pemilu 2024 di luar negeri ini viral di media sosial. Beredar hasil exit poll Pemilu di Melbourne.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini