IMPH Desak Presiden untuk Menginstruksikan Kapolri dan Kementerian ESDM Menindak Tegas PT Jagad Rayatama di Konsel
JAKARTA TRENNEWS.ID I Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk segera memberikan intruksi kepada Kapolri dan Kementerian ESDM untuk menyidak aktivitas pertambangan PT Jagad Rayatama di Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melanggar hukum.
Rendy Salim, ketua umum IMPH menegaskan, Presiden RI harus segera mengintruksikan Kapolri untuk memeriksa pimpinan PT Jagad Rayatama karena diduga telah berani melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) melanggar pasal 53 UU MINERBA No. (3) Tahun 2020 dengan denda 10 Miliar.
Ia menegaskan, PT Jagad Rayatama harus segera ditindak karena sudah berani menabrak aturan hukum. Tidak hanya Kapolri, kata dia, Kementerian ESDM juga harus memberi sanksi kepada PT Jagad Rayatama.
“Kementerian ESDM harus segera memerintahkan Dirjen Minerba untuk memeriksa pimpinan PT Jagad Rayatama, kerena diduga memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk dijadikan akses tempat lewat mobil memuat ore nikel ilegal hasil dari penambangan koridor di wilayah perbatasan blok F dan PT Jagad Rayatama dan besar dugaan bahwa perusahaan tersebut kerap menerima fee dari penambang yang beraktivitas dilahan koridor,” kata Rendy dalam Press releasenya kepada trennews.id, Senin (12/2/2024)
Rendy meminta, Dirjen Minerba harus tegas dalam memberi sanksi pada PT Jagad Rayatama dan menolak pengajuan RKAB serta mencabut IUP PT Jagad Rayatama.
Tinggalkan Balasan