Minggu, 29 Juni 2025

Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Bisa Kehilangan Hak Jika Langgar Aturan

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara resmi. Gubernur menetapkan Pergub No. 24/2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa. (Foto: Dok. Pemprov Kaltim)

Samarinda, TrenNews.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dapat dibatalkan dan dihentikan apabila penerima terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun lima pelanggaran lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Regulasi ini ditandatangani Gubernur pada 16 Juni 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Pada BAB IX yang mengatur tentang pembatalan, penghentian, dan pengembalian bantuan, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan bahwa bantuan dapat dibatalkan atau dihentikan apabila mahasiswa penerima:

a. melakukan pelanggaran pidana,
b. mengundurkan diri,
c. meninggal dunia,
d. dikeluarkan (drop out) oleh perguruan tinggi,
e. menerima beasiswa sejenis, atau
f. mengalami penurunan indeks prestasi.

Lebih lanjut pada Ayat (2), dijelaskan bahwa penerima program wajib mengembalikan dana ke kas daerah apabila:

a. terbukti memberikan keterangan tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif,
b. melanggar perjanjian yang telah ditandatangani, atau
c. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Program Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dikelola oleh Tim Pengelola Program Gratispol (TP2G). TP2G dibentuk oleh Gubernur,” kata Rudy Mas’ud dalam keterangannya.

Program ini mencakup bantuan kepada mahasiswa dari jenjang diploma hingga doktoral, termasuk profesi, spesialis, dan sub-spesialis. Tujuannya untuk meringankan beban mahasiswa dalam menutupi sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang sedang ditempuh.

Pewarta: Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini