PT Jagad Rayatama Harus Ditindak Tegas, Rudy Salim: Kami Minta Presiden Cabut Izinnya
JAKARTA TRENNEWS.ID – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar segera mencabut segala bentuk perizinan PT. Jagad Rayatama (PT JR) yang beroperasi di Palangga/ Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat melanggar hukum.
Rendy Salim, ketua umum IMPH menegaskan, Presiden RI harus segera turun tangan langsung untuk memberi sanksi dan mencabut IUP PT.JR karena diduga telah berani melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB yang dinilai telah melanggar pasal 53 uu minerba no. (3) tahun 2020 dengan denda 10 milyar.
“PT JR tidak hanya berani melakukan penambangan tanpa RKAB, tetapi PT. JR juga kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk di jadikan akses lewat mobil yang memuat ore nikel ilegal hasil dari penambangan di wilayah blok F dan D. Sehingga besar dugaan PT.JR kerap menerima fee hasil dari penambangan di lahan koridor” kata Rudy Salim (19/2/2024) tadi malam.
Tidak hanya masalah RKAB dan jalan hauling ujar Salim, PT. JR juga diduga tidak memiliki terminal khusus/jety dan PT. JR di duga sering menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah blok F.
“PT. JR kami duga sering menggunakan jety ilegal untuk melakukan pengapalan, karena PT.JR sudah 10 tahun melakukan eksplorasi dan eksploitasi penambangan nikel, tetapi sampai hari ini belum memiliki terminal khusus/jety, serta PT. JR diduga kerap merombak atau menggarap HPTdi blok F,”beber Salim.
Dengan semua pelanggaran yang dilakukan PT. JR itu sudah menjadi alasan kuat bahwa presiden harus mengambil langkah tegas untuk menyidak PT. JR, dan harus segera memberikan instruksi kepada APH dan kementrian untuk memproses PT. JR yang diduga kuat melanggar hukum.
Tinggalkan Balasan