ASN Aceh Singkil Diminta Jaga Etika Pegawai, Hindari Perselingkuhan
Aceh Singkil, TrenNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diminta agar menjaga etika kepegawaian.
Etika yang dimaksud meliputi perilaku dan sikap yang harus dipegang teguh oleh ASN dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari – hari, termasuk menghindari perselingkuhan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin saat ditemui di ruang kerjanya.
“Kita himbau kepada seluruh rekan – rekan ASN harus menjaga etika kepegawaian dan mendukung program pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Asmaruddin, Kamis (23/10/2025).
Ia juga meminta agar ASN dapat menghindari perselingkuhan.
“Karena apabila terbukti melakukan perselingkuhan, dan pasangan mereka merasa keberatan. Maka sanksi hukumannya adalah diberhentikan,” tegas Asmaruddin.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan regulasi itu, Asmaruddin menjelaskan bagi ASN yang hendak bercerai juga ada syaratnya.
“Salah satunya harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Pewarta : Arman Munthe


Tinggalkan Balasan