Debu Proyek Diduga Bikin Warga Sesak, Kewajiban Pengendalian Debu Tak Dijalankan ?
Aceh Singkil, TrenNews.id – Proyek perbaikan jalan dan pembangunan talud di Desa Ujung Bawang, Dusun Teladan Makmur, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil kembali mendapat keluhan.
Sebelumnya keluhan terhadap proyek ini datang dari pengendara karena menilai material yang berada di badan jalan membahayakan. Kini keluhan langsung datang dari tokoh masyarakat sekitar, ia menyebut debu yang beterbangan dari aktivitas proyek konstruksi itu mulai berdampak pada kesehatan warga.
Keluhan itu disampaikan, Jamirin Berutu, tokoh masyarakat setempat bersama sejumlah warga. Mereka menilai aktivitas proyek di depan permukiman mulai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Warga Batuk, Anak-anak Kena Dampak
Menurut Jamirin, debu dari pekerjaan proyek tidak hanya mengotori lingkungan, tapi mulai berdampak ke kesehatan.
“Memang benar, saya sendiri juga merasakan dampaknya. Sejak adanya debu dari pekerjaan ini, saya mengalami batuk. Adik kecil kami juga mengalami batuk dan flu,” ujar Jamirin, Rabu (26/8/2026).
Warga menyebut debu dari material dan kendaraan proyek tiap hari beterbangan ke badan jalan, halaman, hingga masuk rumah. Kondisi makin parah saat cuaca panas karena tidak ada penyiraman jalan secara rutin, akibatnya warga merasa terganggu.
Selain menurunkan kenyamanan, debu yang terus terhirup dikhawatirkan memicu gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, batuk, dan flu yang rentan kepada anak-anak.
Jamirin berharap pelaksana proyek dan instansi terkait segera ambil langkah. “Kami berharap ada solusi bersama. Paling tidak, pihak kontraktor bisa menyediakan mobil penyiram jalan agar debu tidak terus beterbangan dan mengganggu warga,” ungkapnya.
Masyarakat menegaskan tidak bermaksud menolak pembangunan. Mereka hanya minta pekerjaan proyek tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga sekitar.
Kewajiban Pengendalian Debu Tidak Dijalankan ?
Kondisi ini menjadi tanda tanya besar. Apakah selama ini aktivitas proyek tersebut tidak menjalankan kewajiban pengendalian debu ?
Padahal, berdasarkan Permen LHK No. 16 Tahun 2012 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap kegiatan konstruksi wajib melakukan pengendalian pencemaran udara. Bentuknya bisa penyiraman jalan, penutup material, dan pembersihan rutin agar tidak mengganggu masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait tuntutan warga tersebut.
Pewarta: Arman Munthe



Tinggalkan Balasan